Sidang Gugatan Rp 15 M Deolipa ke Bharada E Kembali Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Rp 15 M Deolipa, Sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara,
ke Bharada E terkait pencabutan surat kuasa akan kembali di gelar hari ini. Deolipa menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.
Di lansir SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) sidang rencananya di gelar di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Namun, sampai saat ini, sidang belum di mulai. Agenda sidang untuk kepastian alamat Tergugat II dan legal standing kasus Penggugat,” tulis SIPP.
Secara terpisah, Deolipa mengungkap alasan dia tetap menggugat Bareskrim Polri, Bharada Richard Eliezer, hingga pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Deolipa menyebut hal itu karena pencabutan kuasanya dari Bharada E tidak ada alasan hukum. Jadi pencabutan kuasanya itu (harusnya) juga di landasi
oleh alasan-alasan hukum atau alasan-alasan yang bisa di terima, jadi hanya mencabut kuasa tanpa alasan, sehingga hanya mencabut kuasa tanpa alasan,
sehingga secara formal ini menjadi cacat karena undang-undang perdata mengatur setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang rasional,
sehingga bisa di terima oleh si penerima kuasa, sehingga ini tidak ada sama sekali alasan, maka otomatis kita menggugat,” kata Deolipa di PN Jakarta Selatan hari ini.
Deolipa berharap pihak tergugat datang pada sidang hari ini. Namun, bila pihak tergugat tak kunjung datang, Deolipa mengaku bersyukur
karena nantinya hakim bisa memutuskan dirinya tetap menjadi pengacara Bharada E. Kalau tidak datang, di tunggu sidang berikutnya, kalau tidak datang lagi, ya sudah, jalan tanpa mereka.
Itu bagus, kalau tanpa kehadiran mereka, kan berarti tanpa perlawanan, sehingga bisa di putus. Kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi,
karena tidak ada perlawanan, kan artinya bisa di terima,” ujarnya. Di ketahui, sidang gugatan Deolipa Yumara dan Moehammad Burhanuddin
terhadap mantan kliennya itu soal pencabutan surat kuasa di tunda. Hakim meminta penggugat melengkapi berkas legal standing dan alamat tergugat II Ronny Talapessy di lengkapi.
“Sidang di tunda satu minggu, Rabu, 14 September 2022. Memerintahkan kepada Tergugat supaya hadir di sidang tersebut,”
ujar ketua majelis hakim Siti Hamidah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Hakim mengatakan pihak Bharada E dan pihak Kapolri cq Kabareskrim telah menerima surat panggilan dengan di buktikan adanya tanda terima surat pemanggilan sidang.
Namun kedua pihak tidak menghadiri sidang tersebut.
Sedangkan untuk tergugat II alias Ronny, hakim mengatakan juru sita pengadilan telah memanggil ke alamat yang tercantum di berkas permohonan,
tetapi Ronny diduga telah pindah alamat kantor. Hakim pun meminta pihak penggugat memperbaiki alamat tergugat Ronny.
“Jadi untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat II dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat. Sidang di tunda satu minggu,” katanya.
baca juga: Menu Diet Berdasarkan Golongan Darah